MK Tegaskan Wartawan Bukan Objek Kriminalisasi, Perlindungan Pers Dinilai Pilar Demokrasi


         JAKARTA ||KACAMATA JURNALIS

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian tak terpisahkan dari jaminan konstitusional atas kebebasan pers dan tegaknya demokrasi. Wartawan dinilai memiliki posisi strategis sekaligus rentan dalam menjalankan fungsi jurnalistik, terutama saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi pers. Proses hukum semacam itu kerap bergeser dari tujuan penegakan keadilan menjadi alat pembungkaman kritik dan pembatasan arus informasi publik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum khusus kepada wartawan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlakuan istimewa yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Perlindungan hukum yang afirmatif terhadap wartawan diperlukan untuk menjamin kebebasan pers. Ini bukan privilese, melainkan mekanisme konstitusional agar fungsi pers dapat berjalan tanpa tekanan,” ujar Guntur dalam pembacaan pertimbangan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang dipimpin Ketua Umum Irfan Kamil bersama Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya, yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara terpisah dari penjelasannya. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dimaknai sebagai satu kesatuan utuh dalam menjalankan fungsi pers, yakni menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

MK juga menegaskan kewajiban negara dan masyarakat untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap pers, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan berekspresi.

“Penggunaan mekanisme hukum untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah berpotensi mencederai kebebasan pers dan merugikan kepentingan publik,” tegas Guntur.

Lebih jauh, MK menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama