Arena Sabung Ayam Ilegal di Jantung Kota Jember Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Peran Aparat


JEMBER — Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka kembali mencederai wajah penegakan hukum di Kabupaten Jember. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut masih eksis di kawasan Gang Damai, Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Keberadaan arena sabung ayam ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang justru terkesan dibiarkan berlangsung, seolah hukum tak memiliki daya di wilayah tersebut.

Secara yuridis, perjudian merupakan tindak pidana. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku dan penyelenggara perjudian. Tak hanya itu, pihak yang menyediakan tempat atau memberi ruang bagi aktivitas perjudian juga dapat dijerat melalui Pasal 480 dan 481 KUHP. Aturan hukum ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak tanpa ragu.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Warga sekitar mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut sudah berulang kali ditertibkan, tetapi selalu kembali beroperasi dalam waktu singkat.

“Sudah sering katanya ditutup, tapi anehnya selalu buka lagi. Seperti tidak pernah benar-benar dihentikan,” tutur seorang warga kepada awak media.

Keterangan lain yang dihimpun pada Selasa, 23 Desember 2025, semakin memperkuat kecurigaan publik. Sejumlah warga menduga adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami juga bingung, kenapa bisa terus jalan. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain melanggar hukum, praktik sabung ayam ini dinilai membawa dampak sosial yang serius. Gangguan ketertiban, potensi konflik, hingga degradasi moral masyarakat menjadi ancaman nyata. Informasi yang beredar menyebutkan, nilai taruhan di arena tersebut mencapai puluhan juta rupiah, sehingga memperbesar potensi tindak kriminal lanjutan.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif. Sinergi TNI, Polri, dan unsur pemerintahan setempat dinilai mendesak guna menghentikan praktik perjudian yang telah berlangsung lama dan meresahkan warga.

Desakan keras juga diarahkan kepada Kapolsek Sumbersari agar segera mengambil langkah konkret dengan menutup arena sabung ayam secara permanen. Masyarakat berharap Kapolres Jember dan Polda Jawa Timur turut memberikan perhatian serius agar persoalan ini tidak sekadar menjadi rutinitas penertiban sesaat.

“Kalau masih dibiarkan, kami akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi. Negara tidak boleh kalah oleh perjudian,” tegas perwakilan warga.

Kini, sorotan publik tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum. Tindakan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan sangat dinantikan untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Red


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama