SEMARANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Kali ini sorotan tajam publik mengarah pada pelayanan di Samsat Semarang Kota, setelah seorang warga mengaku diminta uang tambahan sebesar Rp400.000 saat hendak mengurus kewajiban pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026. Seorang warga berinisial F datang ke kantor Samsat Semarang Kota dengan tujuan melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Setibanya di lokasi, F mencoba mengikuti prosedur administrasi sebagaimana mestinya. Namun proses tersebut terhenti setelah diketahui bahwa F tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan, yang diketahui merupakan saudara sepupunya dan saat ini sedang berada di Makassar.
Karena syarat administrasi dinilai tidak lengkap, petugas menyampaikan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan. Namun menurut pengakuan F, ia kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang berada di sekitar area pelayanan Samsat.
Di sinilah dugaan praktik pungli mulai mencuat.
Oknum yang ditemui korban disebut menyampaikan bahwa tanpa KTP asli proses memang tidak bisa dilakukan secara resmi. Akan tetapi, jika ingin tetap dibantu agar proses dapat berjalan, korban diminta menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp400.000.
“Kalau tidak ada KTP asli memang tidak bisa dilanjutkan. Tapi kalau mau dibantu, ada biaya tambahan Rp400 ribu,” ujar oknum tersebut kepada korban, sebagaimana dituturkan F kepada awak media.
Pengakuan ini pun langsung memantik reaksi publik. Pasalnya, praktik semacam ini dinilai mencerminkan adanya celah penyimpangan di dalam sistem pelayanan yang seharusnya transparan dan bebas pungutan liar.
Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selama ini tengah berupaya membangun citra pelayanan yang bersih dan profesional.
Sorotan publik kini mengarah pada pimpinan wilayah, termasuk Polrestabes Semarang, yang dinilai perlu segera melakukan evaluasi dan penelusuran internal terhadap dugaan praktik yang terjadi di lingkungan pelayanan Samsat.
Samsat sendiri merupakan layanan terpadu yang melibatkan beberapa instansi, di antaranya Korps Lalu Lintas Polri, Badan Pendapatan Daerah, serta PT Jasa Raharja, sehingga integritas pelayanan menjadi hal mutlak yang tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji.
Menanggapi informasi tersebut, awak media menegaskan akan segera melakukan langkah konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Kasat Lantas Polrestabes Semarang, Propam Polda Jawa Tengah, hingga ke Korps Lalu Lintas Polri di tingkat pusat.
Langkah konfirmasi ini dilakukan guna memastikan apakah dugaan pungli tersebut benar terjadi dan apakah ada tindakan tegas yang akan diambil terhadap oknum yang diduga terlibat.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan yang kerap berulang di berbagai daerah ini. Jika terbukti ada praktik pungli, maka penindakan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik agar tetap berjalan transparan, bersih, dan bebas pungli.
Red
