SURABAYA : KACAMATA JURNALIS
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis justru menuai sorotan tajam di Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal. Tangis haru dan rasa kecewa menyelimuti Abdillah Effendi (AE), seorang pedagang kaki lima (PKL) ayam potong yang sehari-hari berjualan di wilayah RT 01 RW 02. Meja dagangnya disebut langsung diangkut petugas Satpol PP tanpa pemberitahuan, pendekatan persuasif, maupun surat penyitaan resmi.
Abdillah Effendi, warga RT 01 RW 02 Kelurahan Sukomanunggal, mengaku sangat terpukul atas tindakan tersebut. Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP jauh dari asas kemanusiaan yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Surabaya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada surat peringatan. Tiba-tiba meja dagang saya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Sukomanunggal,” ungkap Abdillah dengan suara bergetar.
RT Tegaskan Tak Pernah Ada Sosialisasi
Ironisnya, Ketua RT 01 RW 02, Moh. Ridho Dzulkarnain, menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi ataupun pendekatan kepada warga maupun PKL, khususnya kepada Abdillah Effendi. Padahal, dalam praktik penegakan Perda, langkah persuasif dan preventif semestinya menjadi tahapan awal sebelum tindakan fisik dilakukan.
Penertiban PKL di Kota Surabaya sejatinya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Berbagai Peraturan Wali Kota Surabaya terkait penataan PKL dan tempat usaha
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penegakan Perda wajib mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan preventif.
Seharusnya Ada Tahapan Teguran
Secara prosedural, sebelum dilakukan penyitaan atau pengangkutan barang, Satpol PP seharusnya menempuh tahapan berikut:
Sosialisasi dan Himbauan
Edukasi kepada pedagang terkait aturan yang berlaku.
Pendekatan Persuasif
Dialog langsung dengan pedagang secara baik-baik.
Surat Peringatan Bertahap (SP 1, SP 2, SP 3)
Teguran tertulis sebelum tindakan tegas.
Relokasi (jika diperlukan)
Penyediaan solusi bagi PKL, khususnya warga ber-KTP Surabaya.
Namun, berdasarkan keterangan Abdillah Effendi dan warga setempat, seluruh tahapan tersebut diduga tidak dilakukan.
Penyitaan Tanpa Dokumen Resmi Dipersoalkan
Lebih jauh, tindakan pengangkutan meja dagang tanpa disertai surat tilang, berita acara penyitaan, maupun tanda terima barang dinilai berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Dalam hukum administrasi, setiap penyitaan barang oleh aparat penegak Perda wajib:
Disertai surat tugas resmi,
Dibuatkan berita acara penyitaan,
Diberikan tanda terima barang,
Diproses melalui sidang Tipiring atau mekanisme administratif yang sah.
Tanpa dokumen resmi, tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan perlindungan hukum warga negara.
Pernyataan Satpol PP Tuai Sorotan Publik
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kelurahan Sukomanunggal, Basuki, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelanggaran Perda yang sudah lama ditetapkan.
“Kalau ada pelanggaran ya langsung kita sikat,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut sontak menuai kritik. Meski aturan telah lama berlaku, prosedur penegakan tetap mewajibkan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif dilakukan.
Pihak Kecamatan Sukomanunggal juga disebut memberikan pernyataan senada, bahwa pelanggaran Perda tidak perlu didahului pemberitahuan. Sikap ini dinilai sebagian warga tidak mencerminkan prinsip humanis yang menjadi roh penegakan ketertiban umum.
Wali Kota Diminta Turun Tangan
Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas warga Sukomanunggal. Masyarakat mendesak Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya dan Armuji untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Warga berharap penegakan aturan tidak mengabaikan sisi kemanusiaan, terlebih terhadap pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
“Penertiban boleh, tapi jangan sampai menghilangkan rasa keadilan,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Dialog, transparansi, dan prosedur yang jelas adalah kunci agar ketertiban tidak melahirkan luka sosial di tengah masyarakat kecil.
Penulis: Titi Sufianisa
