LUMAJANG — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten Lumajang. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan rutin di Dusun Gasri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan serta penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 4 Januari 2026, arena sabung ayam terlihat beroperasi layaknya kegiatan legal. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terpantau memadati area sekitar lokasi. Kerumunan penonton tampak bebas keluar masuk, sementara aktivitas yang diduga mengandung unsur taruhan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Situasi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian ini seolah dibiarkan. Tidak terlihat adanya upaya pencegahan maupun tindakan hukum yang signifikan, meskipun kegiatan berlangsung secara terang-terangan di ruang terbuka.
Sejumlah informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Hartono. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Keberadaan arena sabung ayam ini dinilai meresahkan warga sekitar. Selain dianggap melanggar norma hukum, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial serta perkembangan generasi muda di wilayah setempat.
“Ini sangat mengganggu. Anak-anak dan remaja bisa melihat langsung praktik perjudian seperti ini. Kami khawatir dampaknya ke depan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Polres Lumajang agar segera mengambil langkah tegas, mulai dari penutupan lokasi hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Warga berharap aparat tidak menutup mata dan benar-benar menjalankan fungsi penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum serta rasa aman masyarakat.
Secara hukum, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut memuat ancaman pidana bagi penyelenggara, pemain, maupun pihak yang menyediakan tempat atau sarana perjudian.
Desakan publik ini juga dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia yang berulang kali menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak hanya menjadi pernyataan normatif, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Ketegasan negara kembali diuji: apakah hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas, atau praktik ilegal akan terus berulang tanpa penindakan yang jelas.
Red
