JOMBANG ||KACAMATA JURNALIS
Dugaan kelalaian pelayanan medis mencuat dan menyeret nama Rumah Sakit Kristen Mojowarno. Seorang pasien laki-laki bernama Heri Iswandi (50), warga Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan darurat saat datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jumat (20/02/2026).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, almarhum datang ke IGD dalam kondisi kritis. Namun, bukannya mendapat tindakan medis awal, keluarga justru menerima pernyataan dari oknum petugas jaga IGD bahwa ruang IGD dalam kondisi penuh. Pasien kemudian diarahkan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan lain tanpa adanya tindakan stabilisasi terlebih dahulu.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa alasan apa pun, termasuk keterbatasan ruang maupun tempat tidur.
Kewajiban Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat
Secara hukum dan etik medis, terdapat beberapa kewajiban yang tidak dapat ditawar:
Penanganan awal wajib dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam kondisi darurat.
Alasan ruang penuh tidak membenarkan penolakan, karena stabilisasi harus tetap dilakukan.
Jika rujukan diperlukan, rumah sakit berkewajiban mencarikan fasilitas lanjutan dan menyediakan sarana transportasi medis.
Kakak almarhum mengaku sangat terpukul dan kecewa atas perlakuan tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur pelayanan IGD, sebab pasien sama sekali tidak ditangani sebelum disarankan untuk meninggalkan area IGD.
“Kami hanya diberi tahu IGD penuh dan disuruh membawa pasien ke puskesmas. Tidak ada tindakan medis apa pun,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak IGD, salah satu dokter jaga bersama petugas keamanan hanya menyampaikan agar konfirmasi dilakukan ke bagian humas pada keesokan harinya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun direktur rumah sakit belum dapat dikonfirmasi.
Sikap tertutup tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap kualitas pelayanan dan pengawasan internal rumah sakit, khususnya pada layanan kegawatdaruratan yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamatan nyawa.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh fasilitas kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, karena menyangkut hak paling dasar setiap warga negara: hak untuk hidup dan mendapatkan pelayanan medis yang layak.
Red
